Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bisa langsung menjalani sidang di tempat. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Nomor B 1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 05 Juli 2021. Petunjuk ini juga ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.
Surat petunjuk teknis tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Jaksa Agung RI Nomor: B 132/A/ SKJA/06/2021, tanggal 30 Juni 2021 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B 1498/E/Es.2/07/2021 tanggal 2 Juli 2021. Awalnya, ia menjelaskan proses penegakan hukum pelanggaran PPKM dilakukan melalui dua cara. Yakni, acara pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk pelanggaran Perda dan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk tindak pidana Undang Undang Wabah Penyakit Menular atau KUHP.
Atas dasar itu, kata Fadil, Kepala Kejaksaan Negeri agar melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan semua stakeholder terkait untuk melakukan operasi yustisi yang dilanjutkan dengan sidang tipiring langsung di tempat. "Pelanggaran Peraturan Daerah PPKM yang tertangkap tangan dengan langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dihadapkan kepada hakim dan jaksa yang hadir pada sidang ditempat," kata Fadil dalam keterangannya, Senin (5/7/2021). Ia menyampaikan sidang bisa dilakukan di lapangan terbuka yang menyesuaikan lokasi tempat para pelanggar PPKM Darurat.
"Sidang di tempat bisa dilakukan di suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan antara lain lapangan atau di kendaraan terbuka secara mobile, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," jelasnya. Kejaksaan agung juga telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri agar membentuk tim jaksa untuk menangani perkara pelanggaran PPKM di bawah koordinasi Kasi Pidana Umum. Polri menegaskan tidak akan mencabut posko penyekatan meski menimbulkan kemacetan di sejumlah titik pada hari pertama kerja saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan posko penyekatan yang telah berdiri di sejumlah titik di daerah Jawa sampai Bali akan tetap ada selama PPKM Darurat. "Sampai saat ini, tidak ada pencabutan itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021). Sebaliknya, kata Rusdi, pihak kepolisian meminta masyarakat sadar untuk mengurangi mobilitas di luar rumah di tengah kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali.
"Kesadaran masyarakat untuk mengurangi mobilitas menjadi sesuatu yang penting, sehingga tidak terjadi kemacetan," ujarnya. Sebagai informasi, posko penyekatan yang dibentuk TNI Polri bersama Pemda setempat memang tampak padat pada hari pertama kerja pada hari ini, Senin (5/7/2021). Aparat keamanan membuat barikade mulai menghalangi dengan tembok beton hingga dengan berbagai kendaraan taktis.
Di antaranya panser hingga mobil barikade untuk menghalau pengendara. Akibatnya, kemacetan panjang pun tak terelakkan di sejumlah titik. Adapun tujuan pemerintah memberlakukan PPKM Darurat untuk menghentikan penularan Covid 19 yang semakin mengkhawatirkan.
Diketahui Polda Metro Jaya menjaga pintu masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Ada 63 titik pos penyekatan selama masa PPKM Darurat. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan masyarakat diimbau tidak keluar atau beraktivitas di luar rumah.
"Selama PPKM darutat ini diharapkan Jakarta sunyi dan senyap. Semua orang yang tidak termasuk ini (sektor pekerja esensial dan kritikal) serta tidak ada kebutuhan mendesak semua diharapkan tinggal di rumah," kata Sambodo setelah melaksanakan apel Aman Nusa II Penanganan Covid 19 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Sambodo menyebut 63 titik penyekatan itu tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jadetabek. Dia merinci sebanyak 28 titik berada di dalam tol dan batas kota/ provinsi.
Kemudian, 21 titik pembatasan mobilitas dan 14 titik pengendalian mobilitas di wilayah rawan pelanggaran PPKM Darurat. 1. Gerbang Tol Tegal Parang 2. Gerbang Tol Polda 3. Gerbang Tol Semanggi 4. Gerbang Tol Senayan 5. Gerbang Tol Pancoran
1. Ringroad Tegal Alur, Jakarta Utara 2. Pos Joglo Raya, Jakarta Barat 3. Pos LTS Kalideres, Jakarta Barat 4. Perempatan Pasar Jumat, Jakarta Selatan 5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jakarta Selatan 6. Lampiri Kalimalang, Jakarta Timur 7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim 8. Depan SPBU Cilangkap, Depok 9. Jalan Parung Ciputat, Depok 10. Batu Ceper, Tangkot 11. Jati Uwung, Tangkot 12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota 13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota 14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten 15. Tambun, Bekasi Kabupaten 16. Bintaro, Tangsel 17. Legok, Tangsel 18. Lenteng Agung, Depok 19. Kolong Cakung, Jaktim 1. Jalan Sabang 2. Jalan Cikini Raya 3. Jalan Asia Afrika 4. Jalan Apron 5. Banjir Kanal Timur (BKT) 6. Kemang 7. Bulungan 8. Kawasan Kota Tua 9. Jalan Pemancingan, Srengseng 10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading 11. Jalan Kali Pasir 12. Jalan Banding Raya 13. Jalan Boulevard Alam Sutera 14. Jalan Sutera Utama 15. Jalan Clique Gading Serpong 16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI) 17. Jalan M. Yasin (depan McD) 18. Jalan Boulevard Selatan 19. Summarecon Bekasi 20. Cikarang Baru 21. Cifest Cikarang Selatan
1. Jalan Cassa 2. Jalan Salemba Tengah 3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur 4. Jalan Sutoyo Kramat Jati 5. Jalan Raya Bogor Pusdikes 6. Jalan Wolter Monginsidi 7. Jalan Cipete Raya 8. Jalan Cikajang 9. Jalan Gunawarman 10. Sunter 11. PIK II 12. Jalan Mangga Besar 13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti 14. Distrik I, Meikarta