Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin mengatakan perbendaharaan data UMKM menjadi fokus pemerintah saat ini. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki data pasti terkait jumlah UMKM di Indonesia. "Pelaku UMKM ada 64 juta itu kan hanya data survei atau data dari sensus ekonomi. Kita tidak pernah punya data by name by address terhadap para pelaku usaha tersebut," ucap Rudy dalam webinar JakPost Upclose, Kamis (21/1/2021).

Rudy menjelaskan melalui program bantuan presiden (banpres) produktif yang telah terserap 100 persen bagian dari upaya pemerintah mendata jumlah UMKM di Indonesia. “Banpres produktif kemarin harapan kita mengumpulkan data UMKM sehingga nantinya pembinaan terhadap UMKM ini bisa kita lakukan. Tanpa data kita tidak bisa melakukan pembinaan," tuturnya. Berdasarkan hasil riset United Nations Development Programme (UNDP), sebanyak 50 persen UMKM masih termasuk dalam sektor informal atau belum terdaftar.

"Yang non formal ini yang jauh lebih besar dan harus kita bina. Ini menjadi PR kita bersama, bagaimana bisa mendorong ini supaya tepat sasaran dan tidak duplikasi dengan bansos bansos lain," tutur Rudy. Data yang tidak valid tersebutlah membuat pemerintah sulit membedakan mana UMKM yang makers dan mana yang traders. “Akhirnya kita generalisir saja pembinaannya. Padahal ada dari mereka yang hanya berjualan, ada juga yang memang betul betul memproduksi barang,” imbuhnya.

Seperti diketahui, realisasi penyaluran bntuan presiden produktif untuk usaha mikro telah mencapai 100 persen dengan nilai anggaran Rp28,8 triliun. “Realisasi bantuan tersebut telah menggerakkan 12 juta pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan akibat Covid 19,” kata Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman. Hanung menjelaskan Kementerian Koperasi dan UKM selaku koordinator pelaksana program Banpres Produktif bersama dengan lembaga lainnya bekerja transparan dan hati hati tetapi sekaligus juga cepat dalam menjalankan program ini.

Sebab, waktu penyalurannya singkat, hanya lima bulan, terhitung Agustus – Desember 2020. Hanung Harimba mengatakan meski tetap berpegang pada prinsip kehati hatian, program ini harus mudah diakses pelaku usaha mikro. Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020.

“Lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro,” kata Hanung. Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro saat mendaftar cukup melengkapi data usulan yang terdiri dari NIK, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, Nomor telepon. Kementerian Koperasi dan UKM sendiri hanya menangani aspek pemrosesan data awal atau cleansing untuk menghilangkan kemungkinkan terjadinya data ganda atau tidak sesuai format sebelum dilanjutkan ke verifikator dan validator.

“Seluruh data usaha mikro yang diusulkan kemudian diproses cleansing atau pembersihan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Dari proses cleansing, kemudian data mendapat proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” kata Hanung. Calon penerima yang lolos diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.